TER AKTUAL

TER UPDATE
Tampilkan postingan dengan label NEWS HULU MIGAS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label NEWS HULU MIGAS. Tampilkan semua postingan

Mengenal Kontrak Hulu Migas Indonesia

Written By Admin Web on Minggu, 25 Agustus 2013 | 10.18

Mengenal Kontrak Hulu Migas Indonesia

 Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas) Indonesia dijalankan berdasarkan Kontrak Bagi Hasil atau Production Sharing Contract (PSC). Skema ini mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus melindungi dari paparan risiko tinggi terutama pada fase eksplorasi.

Bisnis hulu migas memiliki empat karakter utama. Pertama, pendapatan baru diterima bertahun-tahun setelah pengeluaran direalisasikan. Kedua, bisnis ini memiliki risiko dan ketidakpastian tinggi serta melibatkan teknologi canggih. Ketiga, usaha hulu migas memerlukan investasi yang sangat besar. Namun, di balik semua risiko tersebut, industri ini memiliki karakter ke empat, yaitu menjanjikan keuntungan yang sangat besar. Idealnya, kontrak yang digunakan adalah yang mampu menyiasati tantangan dan meraih peluang dari empat karakter tersebut.

Sebelum PSC, Indonesia sempat menganut dua rezim kontrak, yaitu konsesi dan kontrak karya. Rezim konsesi dianut Indonesia pada era kolonial Belanda sampai awal kemerdekaan. Karakteristiknya, semua hasil produksi dalam wilayah konsesi dimiliki oleh perusahaan. Negara dalam sistem ini hanya menerima royalti yang secara umum berupa persentase dari pendapatan bruto dan pajak. Keterlibatan negara sangat terbatas.

Rezim Kontrak Karya berlaku saat Indonesia menerapkan Undang-undang No. 40 tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi. Regulasi ini mengatur bahwa sumber daya migas adalah milik negara. Status perusahaan diturunkan dari pemegang konsesi menjadi kontraktor negara. Pada sistem ini, negara dan perusahaan berbagi hasil penjualan migas. Meskipun perusahaan tidak lagi menjadi pemegang konsesi, kendali manajemen masih berada di tangan mereka. Peran pemerintah terbatas pada kapasitas pengawasan.seperti yang di langsir indoPetroNews.com

Skema PSC pertama kali berlaku tahun 1966 saat PERMINA menandatangani kontrak bagi hasil dengan Independence Indonesian American Oil Company (IIAPCO). Kontrak ini tercatat sebagai PSC pertama dalam sejarah industri migas dunia. Penerapan PSC di Indonesia dilatarbelakangi oleh keinginan supaya negara berperan lebih besar dengan mempunyai kewenangan manajemen kegiatan usaha hulu migas.

PSC dapat diibaratkan dengan model usaha petani penggarap yang banyak dipraktikkan di nusantara. Pemerintah adalah pemilik “sawah” yang mengamanatkan pengelolaan lahan kepada “petani penggarap”. Dalam bisnis hulu migas, “petani penggarap” ini adalah perusahaan migas baik nasional maupun asing. Penggarap ini menyediakan semua modal dan alat yang dibutuhkan.

Semua pengeluaran ini tentunya harus disetujui pemilik sawah, karena modal tersebut akan dikembalikan kelak saat panen. Penggantian ini, yang dalam dunia migas dikenal dengan istilah cost recovery, hanya dilakukan jika “panen” tersebut berhasil atau ada temuan cadangan yang komersial untuk dikembangkan.

Jika tidak, semua biaya ditanggung sepenuhnya oleh penggarap (kontraktor migas). Saat “panen” tiba, produksi akan dikurangkan terlebih dahulu dengan modal yang harus dikembalikan, baru kemudian dibagi antara pemilik sawah dengan penggarap sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak.

Demikianlah PSC bekerja. Dengan pola ini, negara bisa memanfaatkan anugrah sumber daya migas karena modal dan teknologi disediakan oleh investor. Di sisi lain, negara tidak terpapar risiko kegagalan eksplorasi karena biaya modal dalam kondisi tersebut tidak diganti dalam skema cost recovery. Pemerintah sebagai perwakilan negara juga memiliki kontrol baik atas manajemen operasional maupun kepemilikan sumber daya migas.

Manajemen operasional hulu migas dipegang oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas atau SKK Migas (dulu BPMIGAS) sebagai perwakilan pemerintah dalam PSC. Dengan adanya institusi ini, kendali atas bisnis hulu migas sepenuhnya di tangan negara.

Di sisi lain, PSC juga mengatur bahwa sumber daya migas tetap milik negara sampai titik serah. Berbeda dengan Kontrak Karya yang membagi hasil penjualan migas, dalam sistem PSC, yang dibagi adalah produksi. Selama sumber daya migas masih berada dalam wilayah kerja pertambangan atau belum lepas dari titik penjualan yaitu titik penyerahan barang, maka sumber daya alam migas tersebut masih menjadi milik pemerintah Indonesia.

PSC sampai saat ini masih dipercaya sebagai model paling ideal untuk Indonesia. Sistem ini menjamin penguasaan negara atas sumber daya migas sekaligus melindungi negara dari tingkat risiko dan ketidakpastian yang tinggi dalam bisnis hulu migas.ALF

SUMBER : indoPetroNwes

IPA Berharap Pemerintah dapat Menjaga Stabilitas Usaha Hulu

Written By Admin Web on Kamis, 22 Agustus 2013 | 18.07

Alfusoftmedia.com-IPA Berharap Pemerintah dapat Menjaga Stabilitas Usaha Hulu
Terjadinya penyuapan terhadap Rudi Rubiandini, mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), yang kini kasusnya tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membuat  Indonesian Petroleum Association (IPA) prihatin. Mengingat, IPA sebagai organisasi nirlaba ini memiliki 53 anggota perusahaan minyak dan gas nasional dan multinasional, 124 anggota perusahaan penunjang industri migas dan lebih dari 2000 anggota individu.  Sehingga IPA dapat dikatakan  mewakili sekitar 90% dari eksplorasi dan produksi minyak dan gas di Indonesia.

Karenanya Lukman Mahfoedz, Presiden IPA dalam pesan tertulisnya.Seperti yang di kutip dari indoPetroNews.com (21/8) mengatakan, “investor migas di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, memberikan perhatian khusus kepada tata kelola usaha yang baik. Tata kelola usaha yang baik merupakan hal penting untuk menarik dan  mempertahankan investasi di seluruh sektor usaha,” katanya.

Dia melanjutkan, IPA dan para anggotanya berkomitmen untuk tetap beroperasi dengan menjaga standar etika dan integritas, dan dengan mematuhi ketentuan kontrak kerjasama migas (KKS) serta seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Lukman, yang juga merupakan Presiden Direktur MedcoEnergi International mengklarifikasi  kasus penyuapan yang diduga dilakukan oleh perusahaan perdagangan minyak (oil trader). Dia mengatakan, IPA menyesalkan hal tersebut telah menimbulkan sentimen negatif terhadap kegiatan usaha hulu migas. “Usaha perdagangan minyak bukan merupakan kegiatan hulu migas sehingga skema usahanya tidak mengacu kepada kontrak kerjasama migas (KKS) dan tidak terkait dengan skema Cost Recovery,” tegasnya.

IPA berharap apa yang terjadi tidak menimbulkan sentimen negatif terhadap iklim investasi dan perijinan dapat terselenggara secara baik. Karenanya IPA juga  berharap pemerintah dapat menjaga stabilitas kegiatan usaha hulu. “Perusahaan hulu migas sangat berharap proses-proses perijinan yang dibutuhkan dapat dilakukan tepat waktu, sesuai dengan peraturan yang berlaku, untuk menjaga kestabilan produksi migas,” kata Lukman.

IPA percaya kasus yang sedang menimpa  sektor migas tidak akan menghambat proses perijinan dan kinerja SKK Migas, dan bahwa tata kelola dan transparansi di industri migas akan semakin membaik.

“IPA sangat mengharapkan kasus yang sedang terjadi saat ini tidak akan membawa dampak negatif terhadap iklim investasi di Indonesia di tengah upaya Indonesia untuk meningkatkan produksi migas,” pungkas  Lukman.ALF

Sumber : indoPetroNews
 
Support : Web Master | AFF Template | Web Design
Copyright © 2013. ALFUSOFTMEDIA - All Rights Reserved
Template Created by Web Master Published by web Design
Proudly powered by HTML 5