Barisan pasukan TNI termasuk panser menghadang sekitar 3 ribu pendukung bendera Aceh. Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri dalam kajiannya mengatakan penggunaan bendera dan lambang Provinsi Aceh ini bertentangan dengan aturan perundangan di atasnya. Sementara pemerintah Aceh berpendapat bahwa aturan tentang bendera dan lambang yang baru disahkan tidak melanggar aturan.
Sumber : BBC
Sumber : BBC
Posting Komentar